
Paspor merupakan dokumen perjalanan yang diterbitkan oleh negara kepada warga negaranya yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang berkomitmen memberikan layanan yang transparan dan akuntabel. Artikel ini akan membahas secara mendalam mengenai persyaratan dokumen, rincian biaya, hingga langkah-langkah menggunakan aplikasi M-Paspor.
Jenis Permohonan Paspor
Sebelum menyiapkan berkas, Anda perlu menentukan jenis paspor dan layanan yang dibutuhkan:
-
Paspor Baru: Bagi warga negara yang belum pernah memiliki paspor.
-
Penggantian Paspor: Karena habis masa berlaku (expired), halaman penuh, hilang, atau rusak.
Jenis Layanan Paspor (Waktu Penyelesaian)
-
Layanan Reguler: Paspor selesai 4 hari kerja.
-
Layanan Percepatan: Paspor selesai pada hari yang sama.
Syarat Dokumen Pengurusan Paspor
Persyaratan dokumen dibedakan berdasarkan kategori pemohon. Pastikan Anda membawa dokumen asli dan fotokopi dalam ukuran kertas A4.
1. Pemohon Paspor Baru
Bagi Anda yang baru pertama kali membuat paspor, siapkan dokumen berikut:
-
Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri.
-
Kartu Keluarga (KK) terbaru.
-
Akta Kelahiran, Buku Nikah, atau Ijazah. (Pilih salah satu dokumen yang mencantumkan nama, tempat lahir, tanggal lahir, dan nama orang tua).
-
Surat penetapan ganti nama dari pejabat berwenang (bagi yang telah mengganti nama).
2. Penggantian Paspor (Keluaran Tahun 2009 ke Atas)
Jika paspor anda diterbitkan setelah tahun 2009 di dalam negeri dan tidak hilang/rusak, syaratnya:
-
KTP Elektronik.
-
Paspor Lama.
Catatan: Jika paspor lama diterbitkan oleh KBRI di luar negeri atau paspor keluaran sebelum 2009, maka wajib melampirkan persyaratan lengkap seperti permohonan baru.
3. Pemohon Anak di Bawah Umur (Di bawah 17 Tahun)
Untuk pemohon anak, orang tua wajib mendampingi dan menyiapkan berkas:
-
KTP Elektronik kedua orang tua.
-
Kartu Keluarga (nama anak sudah tercantum).
-
Akta Kelahiran anak.
-
Buku Nikah atau Akta Perkawinan orang tua.
-
Paspor lama anak (jika sudah punya).
-
Paspor kedua orang tua (jika ada).
Rincian Biaya Paspor
| Jenis Layanan | Masa Berlaku | Biaya Resmi |
| Paspor Biasa Elektronik (E-Paspor) | 5 Tahun | Rp650.000 |
| Paspor Biasa Elektronik (E-Paspor) | 10 Tahun | Rp950.000 |
| Layanan Percepatan (Selesai Hari Sama) | - | + Rp1.000.000 |
| Denda Paspor Hilang | - | Rp1.000.000 |
| Denda Paspor Rusak | - | Rp500.000 |
Prosedur Pendaftaran Melalui Aplikasi M-Paspor
Saat ini, pendaftaran antrean paspor melalui aplikasi M-Paspor yang dapat diunduh di Google Play Store atau App Store.
-
Registrasi Akun: Daftarkan email dan nomor ponsel Anda.
-
Pengajuan Permohonan: Pilih jenis permohonan (Reguler).
-
Unggah Dokumen: Foto dan unggah dokumen asli yang diminta. Pastikan gambar jelas.
-
Pilih Kantor & Jadwal: Pilih Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang atau Unit Layanan Paspor (ULP) yang tersedia, lalu tentukan hari dan jam kedatangan.
-
Pembayaran: Lakukan pembayaran melalui Bank, Kantor Pos, atau marketplace dalam waktu maksimal 2 jam setelah pendaftaran.
-
Datang Ke Kantor: Hadir sesuai jadwal dengan membawa kode booking dan berkas persyaratan.
Tips Penting Agar Proses Berjalan Lancar
-
Pakaian: Gunakan pakaian rapi berkerah. Hindari menggunakan pakaian berwarna putih karena latar belakang foto berwarna putih.
-
Kesesuaian Data: Pastikan data di KTP, KK, dan Akta Lahir sinkron (nama, tempat lahir, dan tanggal lahir harus sama persis). Jika ada perbedaan, lampirkan surat keterangan dari instansi terkait.
-
Kehadiran: Datanglah 15 menit sebelum jam jadwal yang anda pilih di M-Paspor.
-
Layanan Percepatan: Untuk layanan satu hari jadi, anda bisa datang langsung ke Kantor Imigrasi Malang pada pukul 08.00 - 10.00 WIB dengan kuota terbatas setiap harinya.
FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)
Apakah bisa mengurus paspor tanpa M-Paspor?
Untuk kategori umum (reguler), wajib melalui M-Paspor. Namun, untuk kategori prioritas seperti lansia (di atas 60 tahun), penyandang disabilitas, balita, dan ibu hamil, dapat datang langsung (walk-in) tanpa antrean online.
Berapa lama proses pembuatan paspor?
Paspor akan selesai dalam waktu 4 hari kerja setelah dilakukan foto dan wawancara, dan tidak ada kekurangan berkas.
Bagaimana jika paspor saya hilang?
Anda wajib melaporkan kehilangan ke Kepolisian terlebih dahulu untuk mendapatkan surat keterangan hilang. Setelah itu, datang ke Kantor Imigrasi untuk menempuh prosedur Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Lokasi Pelayanan Kantor Imigrasi Malang
Jl. Raden Panji Suroso No. 4, Polowijen, Kec. Blimbing, Kota Malang.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi layanan informasi dan pengaduan kami di:
-
WhatsApp: 0811-3595-000
-
Email:
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. -
Instagram: @imigrasi_malang

