
Ibadah Umroh menjadi impian banyak umat Muslim di Indonesia. Selain kesiapan fisik dan mental, para calon jamaah perlu memastikan dokumen perjalanannya lengkap—salah satunya paspor. Untuk berangkat ke Tanah Suci, jamaah memerlukan paspor biasa yang masih berlaku.
Agar proses pengurusan paspor berjalan lancar dan tidak tertunda, penting untuk memahami apa saja syarat pembuatan paspor Umroh, bagaimana cara mengurusnya, dan berapa biaya resminya.
Artikel ini akan membantu Anda mempersiapkan semuanya dengan mudah.
Syarat Membuat Paspor untuk Umroh
1. Dokumen Wajib untuk WNI Dewasa
Berikut dokumen yang harus dibawa dalam bentuk asli dan fotokopi:
- E-KTP
- Kartu Keluarga (KK)
- Akta Kelahiran / Ijazah / Surat Nikah
- Paspor Lama (Jika Pernah Memiliki)
Tip: Pastikan data di semua dokumen sama dan tidak ada perbedaan.
2. Syarat Paspor Umroh untuk Anak
Jika anak ikut serta dalam ibadah Umroh, berikut dokumen tambahannya:
- KTP Kedua Orang Tua
- Kartu Keluarga
- Akta Kelahiran
- Buku Nikah / Akta Nikah Orang Tua
- Paspor Orang Tua
- Paspor Lama (Jika Pernah Memiliki)
3. Tambahan Syarat
- Surat Rekomendasi dari Travel Umroh
- SK Travel yang masih berlaku
Biaya Pembuatan Paspor Umroh Tahun
Biaya paspor untuk Umroh mengikuti Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Pilihan jenis paspor & biayanya:
- Paspor Biasa 48 Halaman Elektronik (E-Paspor) 5 Tahun Rp650.000
- Paspor Biasa 48 Halaman Elektronik (E-Paspor) 10 Tahun Rp950.000
- Layanan Percepatan 1 hari jadi (Opsional) Rp1.000.000
Total biaya jika menggunakan e-paspor 5 tahun + percepatan: Rp1.650.000 (opsional)
Cara Membuat Paspor untuk Umroh
1. Daftar Online melalui Aplikasi M-Paspor
Langkah-langkah:
- Unduh & daftar di aplikasi M-Paspor (Android/iOS)
- Pilih jenis permohonan “Paspor Baru”
- Unggah dokumen
- Pilih lokasi kantor imigrasi & jadwal kedatangan
- Lakukan Pembayaran PNBP
- Datang sesuai jadwal untuk verifikasi & wawancara
- Tunggu penerbitan paspor (4 hari kerja)
2. Walk-In (Tanpa Aplikasi)
Untuk permohonan datang langsung hanya untuk layanan ramah Ham: Balita (dibawah 5 tahun), Ibu Hamil, Difabel, Lansia (60 tahun keatas).
3. Layanan Percepatan 1 Hari Jadi
Jika keberangkatan sudah dekat, Anda dapat mengajukan layanan percepatan.
Untuk layanan percepatan sehari jadi dilayani secara walk in di Kantor Imigrasi Malang, Jl. Panji Suroso
Layanan percepatan dibuka tiap jam 08:00 sampai 10:00 dengan kuota terbatas.
Tips Agar Pengurusan Paspor Umroh Lancar
- Pastikan data di KTP, KK, dan akta sama
- Datang sesuai jadwal
- Membawa dokumen asli & fotokopi
FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)
1. Apakah ada paspor khusus untuk Umroh?
Tidak. Paspor yang digunakan adalah paspor biasa.
2. Apakah bayi perlu paspor untuk Umroh?
Ya. Semua WNI, termasuk bayi & anak-anak, wajib memiliki paspor.
3. Jika paspor hilang menjelang Umroh, apa yang harus dilakukan?
Segera lapor ke kantor imigrasi & kepolisian untuk proses penerbitan paspor penggantian paspor hilang.

