Syarat Pembuatan Paspor Baru: Panduan Lengkap

Syarat Pembuatan Paspor Baru Panduan Lengkap

 

Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai identitas dan izin bagi warga negara untuk bepergian ke luar negeri. Di tahun 2025, permohonan paspor semakin mudah berkat hadirnya layanan digital melalui aplikasi M-Paspor, yang memungkinkan pendaftaran dilakukan secara online tanpa antre panjang.

Namun, meskipun prosesnya kini lebih praktis, masih banyak masyarakat yang belum memahami dengan benar syarat-syarat pembuatan paspor baru. Artikel ini akan membahas secara lengkap persyaratan dokumen, alur pembuatan, biaya resmi, serta beberapa tips penting agar pengajuan paspor Anda berjalan lancar.

 

Apa Itu Paspor dan Mengapa Diperlukan?

Paspor berfungsi sebagai dokumen perjalanan internasional yang memuat identitas pemegangnya, termasuk nama, tempat dan tanggal lahir, foto, tanda tangan, serta kewarganegaraan.
Dokumen ini wajib dimiliki oleh setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang hendak bepergian ke luar negeri, baik untuk urusan wisata, ibadah, pendidikan, pekerjaan, maupun kedinasan.

Selain itu, paspor juga menjadi bukti kewarganegaraan Indonesia ketika berada di luar negeri dan dibutuhkan saat mengurus visa, izin tinggal, atau administrasi lain di negara tujuan.

 

Jenis Paspor di Indonesia

Direktorat Jenderal Imigrasi mengeluarkan dua jenis paspor untuk WNI, yaitu:

  1. Paspor Biasa Non-Elektronik (48 halaman)
    • Tidak memiliki chip elektronik
    • Biaya PNBP:  Masa Berlaku 5 Tahun Rp350.000 dan Masa Berlaku 10 Tahun Rp650.000
  2. Paspor Elektronik (E-Paspor) 48 halaman
    • Dilengkapi chip berisi data biometrik
    • Biaya PNBP: Masa Berlaku 5 Tahun Rp650.000 dan Masa Berlaku 10 Tahun Rp950.000

 

Syarat Pembuatan Paspor Baru untuk Dewasa

Bagi pemohon berusia 17 tahun ke atas atau yang telah menikah, berikut adalah dokumen yang wajib disiapkan:

  1. KTP (Kartu Tanda Penduduk)
  2. Kartu Keluarga (KK) 
  3. Akte Kelahiran/ Buku Nikah Ijazah/ Surat Baptis — memuat nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua. 

Syarat Pembuatan Paspor Baru untuk Anak

Untuk anak yang belum berusia 17 tahun atau belum menikah, dokumen yang diperlukan adalah:

  1. KTP kedua orang tua.
  2. Kartu Keluarga (KK).
  3. Akte Kelahiran anak.
  4. Paspor orang tua.
  5. Buku Nikah atau Akta Perkawinan orang tua.
  6. Paspor orang tua.

Saat wawancara, anak wajib hadir bersama salah satu atau kedua orang tua.

 

Cara Mengajukan Paspor Baru

Anda bisa mengajukan paspor baru melalui dua cara: online (M-Paspor) atau langsung di kantor imigrasi.

A. Melalui Aplikasi M-Paspor

  1. Unduh aplikasi M-Paspor di Play Store atau App Store.
  2. Daftar akun menggunakan NIK dan email aktif.
  3. Pilih menu “Paspor Baru” dan unggah dokumen.
  4. Pilih kantor imigrasi dan jadwal kedatangan.
  5. Lakukan pembayaran kode billing PNBP.
  6. Datang sesuai jadwal untuk foto dan wawancara.
  7. Tunggu pemberitahuan pengambilan paspor (4 hari kerja).

 

B. Datang Langsung ke Kantor Imigrasi

Pemohon juga dapat datang langsung ke Kantor Imigrasi Malang untuk mengambil antrean di loket pelayanan. Untuk permohonan datang langsung hanya untuk layanan ramah Ham: Balita, Ibu Hamil, Difabel, Lansia 60 tahun keatas. Selain itu harus menggunakan aplikasi M-Paspor.

 

Lama Proses dan Pengambilan Paspor

Waktu penyelesaian paspor baru biasanya 4 hari kerja setelah foto dan wawancara.
Pemohon akan diberi bukti pengambilan paspor, dan dokumen dapat diambil langsung atau dikirim melalui Pos Indonesia jika memilih layanan pengantaran.

Untuk yang membutuhkan lebih cepat, tersedia Layanan Percepatan Paspor 1 Hari Jadi dengan tambahan PNBP Rp1.000.000.

 

Tips Agar Pengajuan Paspor Lancar

✅ Pastikan dokumen asli dan fotokopi dibawa lengkap.
✅ Periksa kembali data pribadi di dokumen sebelum diajukan.
✅ Datang tepat waktu sesuai jadwal antrean.
✅ Gunakan email aktif dan nomor telepon yang valid di aplikasi M-Paspor.

 

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

1. Apakah anak bayi perlu memiliki paspor sendiri?
Ya, bayi dan anak di bawah umur juga wajib memiliki paspor terpisah untuk bepergian ke luar negeri.

2. Berapa lama masa berlaku paspor baru?
Paspor berlaku maksimal 10 tahun, kecuali untuk anak-anak yang masa berlakunya 5 Tahun.

3. Apa bedanya e-paspor dan paspor biasa?
E-paspor memiliki chip berisi data biometrik, lebih aman, dan bisa digunakan untuk program bebas visa di beberapa negara (seperti Jepang).

4. Bagaimana cara membayar biaya paspor?
Pembayaran dilakukan melalui kode billing PNBP, bisa dibayar lewat ATM, mobile banking, kantor pos, atau merchant resmi.

 
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang
Kantor Wilayah Ditjenim Jawa Timur
school   Jl. Raden Panji Suroso No.4, Polowijen, Kec. Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur 65126
icon   08113595000
email   Email Kehumasan
    malang@imigrasi.go.id
email   Email Pengaduan
    malang@imigrasi.go.id

 

facebook Kantor Imigrasi Malang   twitter Kantor Imigrasi Malang   instagram Kantor Imigrasi Malang     Youtube Kantor Imigrasi Malang   rss Kantor Imigrasi Malang
Laman Resmi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi
Provinsi Jawa Timur

Copyright © 2026 Direktorat Jenderal Imigrasi
logoupimi
 
KANTOR IMIGRASI
KELAS I TPI
MALANG


    instagram  imigrasi malang   Youtube  imigrasi malang

  Jl. Raden Panji Suroso No.4, Polowijen, Kec. Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur 65126
  08113595000
email   malang@imigrasi.go.id

Copyright © 2025
Direktorat Jenderal Imigrasi Republik Indonesia