
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang berdiri pada Tahun 1961 bertempat di Jl. Bandung No. 28 Malang yang merupakan rumah pribadi Kepala Kantor saat itu (Bp. R. Sujono). Kemudian Pemerintah membeli sebuah bangunan di Jl. Raung No. 2 Malang dengan status tanah sewa milik Pemerintah Daerah Kota Malang.
Sejak Tahun 1982 Kantor Imigrasi Malang telah menempati gedung baru di Jl. Panji Suroso No. 4 Malang dengan status Bangunan dan Tanah Hak Milik. Pada Tahun 1992 telah dibangun Pos Imigrasi di Jl. Pelabuhan Tanjung Tembaga Probolinggo dengan status tanah sewa dari Administratur Pelabuhan (ADPEL). Pada Tahun 2000 Pos Imigrasi ditingkatkan menjadi Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), Dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada pemohon jasa keimigrasian khususnya pelayaran. Perubahan Kantor Imigrasi Kelas II Malang menjadi Kantor Imigrasi Kelas I Malang, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : M-12.PR.07.04 Tahun 2007 tanggal, 30 Juli 2007, tentang Peningkatan Kelas Kantor Imigrasi dari Kelas II menjadi Kelas I. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I dilantik pada tanggal 27 Maret 2008 yang diikuti serah terima jabatan Kepala Kantor dan pelantikan Pejabat Struktural dibawahnya pada tanggal 04 April 2008.
Dari tahun ke tahun, Kantor Imigrasi Kelas I Malang berusaha untuk terus berbenah secara sistem yang terpusat dan perubahan fisik bangunan yang disesuaikan dengan kondisi, guna memberikan pelayanan dan kenyamanan yang terbaik kepada masyarakat khususnya yang berhubungan dengan keimigrasian. Untuk pelayanan bagi warga negara Indonesia khususnya penerbitan paspor dengan memberikan pelayanan secara One Stop Service (OSS). Untuk pelayanan bagi warga negara asing menggunakan sistem terpusat Berbagai capaian yang menggambarkan kinerja telah duwujudkan. Hal ini tercermin dari peningkatan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.
Sebagai Kantor Imigrasi Kelas I, menyadari akan tantangan yang cukup besar dalam perjalanan ke depan, terlebih dalam lingkungan globalisasi. Inovasi terus menerus dikembangkan dalam bidang pengetahuan maupun teknologi. Adanya kritik/saran/masukan dari masyarakat menjadi masukan dalam peningkatan pelayanan keimigrasian kepada masyarakat.
Wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Malang yang sedemikian dengan luas wilayah 7.249,47 km² dan jumlah penduduk 6.955.211 jiwa, yang terbagi atas wilayah :
- Kota Malang
- Kabupaten Malang
- Kota Pasuruan
- Kabupaten Pasuruan
- Kota Probolinggo
- Kabupaten Probolinggo
- Kota Batu
- Kabupaten Lumajang
Dalam perkembangannya, wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang mengalami beberapa penyesuaian. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-02.OT.01.03 Tahun 2024 tanggal 15 Juli 2024 tentang pembentukan beberapa Kantor Imigrasi baru, wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang ditetapkan meliputi :
- Kota Malang
- Kabupaten Malang
- Kabupaten Probolinggo
- Kabupaten Pasuruan
- Kota Batu
- Kota Probolinggo
- Kota Pasuruan
Selanjutnya, kembali dilakukan penataan wilayah kerja seiring dengan pembentukan beberapa Kantor Imigrasi baru di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-51.OT.01.03 Tahun 2025 tanggal 14 November 2025, wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang kemudian disesuaikan menjadi :
- Kota Malang
- Kota Batu
- Kota Probolinggo
- Kabupaten Malang
- Kabupaten Probolinggo.
Penyesuaian wilayah kerja tersebut dilakukan seiring dengan pembentukan Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pasuruan yang memiliki wilayah kerja meliputi
- Kabupaten Pasuruan
- Kota Pasuruan
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang telah menyusun rencana yang tertuang dalam Visi dan Misi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang. Visi berkaitan dengan pandangan kedepan menyangkut Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang dalam melayani masyarakat agar dapat berkarya secara konsisten dan tetap eksis, antisipatif, inovatif, transparan serta produktif untuk mencapai tujuan.
Visi dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang itu sendiri adalah menjadikan insan imigrasi yang profesional, berwibawa dan berwawasan global, sehingga terwujud pelayanan prima dibidang keimigrasian bagi masyarakat di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang.
Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Imigrasi, terjadi perubahan nomenklatur untuk kantor imigrasi yang membawahi tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) dan tidak membawahi TPI, sehingga nama Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang karena membawahi TPI Tanjung Tembaga.
Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang mempunyai 5 (lima) unit pelayanan yaitu:
- Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang
- Unit Kerja Kantor Imigrasi Kota Probolinggo
- Unit Kerja Kantor Imigrasi Kabupaten Probolinggo
- Unit Layanan Paspor Lippo Plaza Batu
- TPI Tanjung Tembaga Probolinggo
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang bekerjasama dengan Pemerintah Kota dan Kabupaten dengan menggelar Mall Pelayanan Publik (MPP) yaitu:
- Mall Pelayanan Publik "Merdeka" Kota Malang