
Malang (18 Juli 2025) – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang berhasil mengamankan tujuh Warga Negara Asing (WNA) dalam kegiatan Operasi Wira Waspada yang dilaksanakan selama dua hari. Dari hasil operasi tersebut, diketahui enam orang merupakan WNA asal Yaman, dan satu orang asal Pakistan.
Ketujuh WNA tersebut diduga melanggar Pasal 123 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yakni memberikan keterangan tidak benar untuk memperoleh izin tinggal di wilayah Indonesia.
Operasi Wira Waspada merupakan kegiatan pengawasan orang asing yang digelar secara serentak sebagai tindak lanjut amanat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Jenderal Polisi (Purn) Agus Andrianto, yang menekankan pentingnya peningkatan kewaspadaan terhadap aktivitas orang asing di Indonesia.
Sebagai tindak lanjut, ketujuh WNA tersebut saat ini telah ditempatkan di Ruang Detensi Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Tim dari Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian tengah melakukan pendalaman guna menentukan langkah penegakan hukum selanjutnya sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
Melalui Operasi Wira Waspada ini, Kantor Imigrasi Malang menegaskan komitmennya untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta memastikan keberadaan orang asing di wilayah Indonesia sesuai dengan peraturan keimigrasian yang berlaku.

