
Paspor elektronik atau e-paspor memiliki keamanan yang lebih tinggi, proses imigrasi yang lebih cepat, dan memudahkan pengajuan visa ke beberapa negara seperti Jepang dengan visa waiver. Tidak sedikit pemegang paspor biasa (non-elektronik) akhirnya ingin melakukan penggantian menjadi e-paspor.
Kabar baiknya, proses mengganti paspor biasa menjadi e-paspor sangat mudah dan dapat dilakukan melalui layanan reguler di Kantor Imigrasi.
Keuntungan E-Paspor:
-
Lebih aman
-
Auto-gate support
-
Proses imigrasi lebih cepat
-
Visa Waiver Jepang
Bisa Kah Paspor Biasa diganti menjadi E-Paspor?
Bisa.
Anda dapat mengajukan layanan penggantian paspor dengan memilih jenis paspor elektronik (e-paspor).
Penggantian dapat dilakukan meskipun:
-
Masa berlaku paspor masih panjang
-
Halaman paspor masih banyak
Anda cukup memilih layanan “Penggantian Paspor” dan memilih jenis dokumen baru sebagai paspor elektronik.
Syarat Mengganti Paspor Biasa ke E-Paspor
Berikut dokumen yang perlu Anda siapkan:
Untuk Warga Negara Indonesia Dewasa:
- E-KTP
- Paspor lama
Untuk Anak:
- E-KTP kedua orang tua
- KK
- Akta kelahiran
- Buku Nikah orang tua
- Paspor orang tua
- Paspor Lama
Alur Lengkap Cara Mengganti Paspor Biasa ke E-Paspor
Berikut langkah-langkahnya dari awal hingga selesai.
Langkah 1: Daftar Melalui Aplikasi M-Paspor
-
Unduh aplikasi M-Paspor dari Play Store / App Store.
-
Buat akun atau login.
-
Pilih menu Permohonan Paspor → Penggantian dengan Jenis Paspor Elektronik.
-
Isi data diri sesuai e-KTP.
-
Unggah dokumen:
-
Pilih kantor imigrasi.
-
Pilih jadwal kedatangan (wawancara & foto).
-
Dapatkan kode billing untuk pembayaran.
Langkah 2: Lakukan Pembayaran
Biaya resmi e-paspor:
-
E-Paspor 5 tahun 48 halaman:
Rp 650.000 - E-Paspor 10 tahun 48 halaman:
Rp 950.000
Pembayaran dapat dilakukan via:
-
ATM
-
Mobile banking
-
Teller bank
-
Minimarket
Langkah 3: Datang ke Kantor Imigrasi Sesuai Jadwal
Bawa dokumen asli.
Di kantor imigrasi, Anda akan menjalani:
-
Verifikasi dokumen
-
Wawancara
-
Pengambilan foto
-
Pengambilan sidik jari
Langkah 4: Ambil Paspor
Waktu proses:
-
Layanan reguler: 4 hari kerja
Jika sudah selesai, pemohon akan mendapatkan:
-
SMS otomatis dari sistem
Datang ke kantor imigrasi dan bawa:
-
KTP asli
-
Bukti Pengambilan dari petugas wawancara
Setelah itu, Anda akan menerima e-paspor baru yang sudah siap digunakan.
Apakah Paspor Lama Dapat Diambil?
Paspor lama bisa diambil saat pengambilan paspor baru.

