Paspor Berapa Hari Jadi? Waktu Penerbitan Paspor

Paspor Berapa Hari Jadi Waktu Penerbitan Paspor Indonesia

 

Banyak orang yang akan bepergian ke luar negeri sering bertanya, “Paspor berapa hari jadi?” Pertanyaan ini wajar, terutama jika jadwal keberangkatan sudah dekat. Untuk membantu kamu merencanakan perjalanan dengan lebih tenang, artikel ini membahas secara lengkap berapa lama paspor selesai dibuat, apa saja faktor yang memengaruhi kecepatan proses, serta pilihan percepatan yang tersedia.

 

Berapa Hari Paspor Jadi?

Waktu penyelesaian paspor adalah 4 hari kerja setelah pemohon melakukan pengambilan foto dan biometrik di kantor imigrasi. Ini adalah durasi untuk pembuatan paspor baru maupun penggantian paspor habis masa berlaku.

Rincian Proses

  1. Pendaftaran dan Pembayaran
    Pemohon mendaftar melalui M-Paspor, memilih jadwal kedatangan, kemudian melakukan pembayaran.

  2. Pengambilan Foto dan Biometrik
    Pada hari kedatangan, pemohon menjalani wawancara, foto, dan sidik jari.

  3. Proses Verifikasi dan Penerbitan
    Imigrasi memverifikasi data serta mencetak paspor.

  4. Pengambilan Paspor
    Paspor sudah dapat diambil.

penerbitan paspor 4 hari kerja.

 

Pilihan Layanan Percepatan Paspor

Jika kamu membutuhkan paspor lebih cepat, ada layanan Percepatan Paspor 1 Hari Jadi.

Berapa Lama Paspor Percepatan Jadi?

Untuk layanan ini, paspor selesai di hari yang sama, umumnya dalam 3–4 jam setelah biometrik, dengan catatan:

  • Tersedia kuota percepatan di kantor imigrasi tersebut

  • Dilakukan pada hari kerja

  • Berkas dan data pemohon lengkap

Biaya Layanan Percepatan

Layanan percepatan dikenakan biaya tambahan Rp1.000.000, di luar biaya jenis paspor (48 halaman atau e-paspor).

 

Faktor yang Mempengaruhi Cepat atau Lamanya Paspor Jadi

Beberapa hal bisa memengaruhi durasi penerbitan paspor:

1. Kelengkapan Dokumen

Jika dokumen tidak lengkap, proses verifikasi bisa memerlukan waktu tambahan.

2. Proses Verifikasi Mendalam

Untuk kondisi tertentu seperti perubahan data, paspor hilang, atau paspor rusak, harus dilakukan BAP sebelum proses peenrbitan paspor.

3. Kendala Teknis

Gangguan jaringan atau pemeliharaan sistem dapat mempengaruhi.

 

Kapan Sebaiknya Mengurus Paspor?

Dianjurkan mengurus paspor minimal 1–2 bulan sebelum berangkat. Waktu yang cukup memberi ruang untuk:

  • Perbaikan dokumen

  • Revisi data

  • Penggantian jika masa berlaku kurang dari 6 bulan

 

Tips Agar Proses Pengajuan Paspor Cepat dan Lancar

1. Gunakan Aplikasi M-Paspor

Lakukan pendaftaran awal, unggah dokumen, dan pilih jadwal secara online.

2. Periksa Kelengkapan Dokumen

Pastikan semua dokumen asli dan sesuai, terutama KTP, KK, Akte Lahir.

3. Datang Tepat Waktu

Keterlambatan membuat jadwal hangus dan harus menjadwalkan ulang.

4. Hindari Memakai Aksesoris Berlebihan

misalnya tanpa softlens atau bulu mata yang mencolok.

5. Simpan Tanda Terima

Tanda terima digunakan untuk mengambil paspor saat sudah selesai.

 

“Paspor berapa hari jadi?” Proses paspor membutuhkan 4 hari kerja, sedangkan layanan percepatan memungkinkan paspor selesai dalam 1 hari.

Pastikan dokumen lengkap dan daftarkan diri lebih awal melalui Aplikasi M-Paspor agar proses berjalan lancar.

 
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang
Kantor Wilayah Ditjenim Jawa Timur
school   Jl. Raden Panji Suroso No.4, Polowijen, Kec. Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur 65126
icon   08113595000
email   Email Kehumasan
    malang@imigrasi.go.id
email   Email Pengaduan
    malang@imigrasi.go.id

 

facebook Kantor Imigrasi Malang   twitter Kantor Imigrasi Malang   instagram Kantor Imigrasi Malang     Youtube Kantor Imigrasi Malang   rss Kantor Imigrasi Malang
Laman Resmi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi
Provinsi Jawa Timur

Copyright © 2026 Direktorat Jenderal Imigrasi
logoupimi
 
KANTOR IMIGRASI
KELAS I TPI
MALANG


    instagram  imigrasi malang   Youtube  imigrasi malang

  Jl. Raden Panji Suroso No.4, Polowijen, Kec. Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur 65126
  08113595000
email   malang@imigrasi.go.id

Copyright © 2025
Direktorat Jenderal Imigrasi Republik Indonesia