Tarif Paspor Terbaru: Jenis, Biaya, dan Panduan Lengkap untuk Pemohon

Tarif Paspor Terbaru Jenis Biaya dan Panduan Lengkap untuk Pemohon

 

Saat ingin bepergian ke luar negeri, salah satu hal penting yang harus disiapkan adalah paspor. Banyak orang bertanya, “Berapa sih tarif paspor sekarang?” Artikel ini merangkum tarif paspor terbaru sesuai peraturan resmi, lengkap dengan jenis paspor, biaya layanan, hingga tips memilih paspor yang paling tepat.

 

Jenis Paspor dan Tarif Resminya

Di Indonesia, terdapat dua jenis paspor yang digunakan masyarakat, yaitu Paspor Biasa 48 Halaman dan Paspor Biasa Elektronik (E-Paspor).

1. Paspor Biasa 48 Halaman

Paspor jenis ini adalah paspor standar yang paling sering digunakan untuk perjalanan umum seperti wisata, ibadah, pendidikan, atau pekerjaan.

Tarif:

  • Penerbitan Paspor Baru / Penggantian: Rp350.000

Paspor ini berlaku selama 5 tahun

  • Penerbitan Paspor Baru / Penggantian: Rp650.000

Paspor ini berlaku selama 10 tahun

 

2. Paspor Elektronik (E-Paspor)

E-paspor memiliki chip yang menyimpan data biometrik pemilik, sehingga lebih aman dan mudah digunakan untuk negara tertentu yang memberikan fasilitas bebas visa.

Tarif:

  • Penerbitan / Penggantian E-Paspor: Rp650.000

Paspor ini berlaku selama 5 tahun

  • Penerbitan / Penggantian E-Paspor: Rp950.000

Paspor ini berlaku selama 10 tahun

 

Layanan Percepatan Paspor

Untuk kamu yang butuh paspor dengan segera, Imigrasi menyediakan Layanan Percepatan Paspor 1 Hari Jadi.

Biaya Layanan Percepatan

  • Tambahan biaya percepatan: Rp1.000.000

  • Berlaku untuk paspor biasa dan e-paspor, namun tetap bergantung pada ketersediaan kuota.

Contoh Perhitungan untuk masa berlaku 5 tahun:

  • Paspor biasa: Rp350.000 + Rp1.000.000 = Rp1.350.000

  • E-paspor: Rp650.000 + Rp1.000.000 = Rp1.650.000

 

Biaya Paspor Hilang atau Rusak

Jika paspor hilang atau rusak, ada dua jenis biaya yang akan dikenakan kepada pemohon:

1. Biaya Penerbitan

Sesuai jenis paspor

 

2. Biaya Denda

Jika terbukti karena kelalaian, pemohon dikenai denda administratif sebesar Rp500.000 untuk paspor rusak dan Rp1.000.000 untuk paspor hilang.

 

Metode Pembayaran Tarif Paspor

Setelah mendaftar melalui aplikasi M-Paspor, kamu akan mendapatkan kode billing untuk pembayaran. Metode pembayaran yang dapat digunakan:

  • Mobile banking

  • ATM

  • E-wallet

  • Kantor pos

  • Minimarket

Simpan bukti pembayaran untuk ditunjukkan saat datang ke kantor imigrasi.

 

 

 
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang
Kantor Wilayah Ditjenim Jawa Timur
school   Jl. Raden Panji Suroso No.4, Polowijen, Kec. Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur 65126
icon   08113595000
email   Email Kehumasan
    malang@imigrasi.go.id
email   Email Pengaduan
    malang@imigrasi.go.id

 

facebook Kantor Imigrasi Malang   twitter Kantor Imigrasi Malang   instagram Kantor Imigrasi Malang     Youtube Kantor Imigrasi Malang   rss Kantor Imigrasi Malang
Laman Resmi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi
Provinsi Jawa Timur

Copyright © 2026 Direktorat Jenderal Imigrasi
logoupimi
 
KANTOR IMIGRASI
KELAS I TPI
MALANG


    instagram  imigrasi malang   Youtube  imigrasi malang

  Jl. Raden Panji Suroso No.4, Polowijen, Kec. Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur 65126
  08113595000
email   malang@imigrasi.go.id

Copyright © 2025
Direktorat Jenderal Imigrasi Republik Indonesia