Selayang Pandang

Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara adalah instansi yang diberi kewenangan untuk menyimpan Benda Sitaan Negara (Basan) dan Barang Rampasan Negara (Baran), menjamin keutuhan dan keselamatan basan dan baran yang dijadikan sebagai barang bukti dalam proses peradilan pidana, sampai adanya keputusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

Ketentuan dalam pasal 44 ayat (1) Kitab Undang- undang Hukum Acara Pidana menyatakan bahwa semua benda sitaan dan barang rampasan Negara disimpan di Rupbasan. Selanjutnya ayat (2) pasal tersebut menyatakan bahwa penyimpanan benda sitaan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan tanggung jawab atasnya berada pada pejabat yang berwenang sesuai tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan dan benda tersebut dilarang untuk dipergunakan oleh siapapun juga. Hal tersebut dimaksudkan untuk menghindari penyalah gunaan benda sitaan oleh penegak hukum, mengingat pentingnya benda sitaan sebagai barang bukti dalam proses peradilan.

Sebagai sebuah Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rupbasan Kelas I Jakarta Barat memiliki tugas pokok berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor: M.04.PR.07.03 Tahun 1985 tentang Organisasi dan Tata Kerja Tata Kerja Rumah Tahanan dan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara. Bahwa tugas pokok Rupbasan adalah melakukan penyimpanan benda sitaan negara. Selanjutnya dalam pasal 29 dinyatakan bahwa untuk menyelenggarakan tugas tersebut, RUPBASAN mempunyai fungsi pengamanan dan pengelolaan RUPBASAN.

TANGGUNG JAWAB BESAR

Keberadaan Rupbasan Kelas I Jakarta Barat  sebagai sebuah unit pelaksana teknis (UPT) yang merupakan ujung tombak Kementerian Hukum dan HAM dalam menjaga nilat aset dari  barang sitaan dan barang rampasan negara. Tanggung jawab yang semakin besar ini semakin menguat manakala kita merujuk pada tantangan-tantangan yang akan dihadapi kedepannya. Belum lagi tuntutan peran mengiringi perkembangan lingkungan (utamanya eksternal) dimana masyarakat semakin kritis menuntut peran maksimal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam pelayanan publik. Dengan demikian organisasi ini wajib memiliki kewajiban pengetahuan, keterampilan dan sikap aparatur Hukum dan HAM yang melayani agar dapat melaksanakan tugas-tugas pemerintahan di Bidang Hukum dan HAM sebaik–baiknya.

Profil Pejabat

Sejarah Kantor

PRE03687

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang berdiri pada Tahun 1961 bertempat di Jl. Bandung No. 28 Malang yang merupakan rumah pribadi Kepala Kantor saat itu (Bp. R. Sujono). Kemudian Pemerintah membeli sebuah bangunan di Jl. Raung No. 2 Malang dengan status tanah sewa milik Pemerintah Daerah Kota Malang.

Sejak Tahun 1982 Kantor Imigrasi Malang telah menempati gedung baru di Jl. Panji Suroso No. 4 Malang dengan status Bangunan dan Tanah Hak Milik. Pada Tahun 1992 telah dibangun Pos Imigrasi di Jl. Pelabuhan Tanjung Tembaga Probolinggo dengan status tanah sewa dari Administratur Pelabuhan (ADPEL). Pada Tahun 2000 Pos Imigrasi ditingkatkan menjadi Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), Dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada pemohon jasa keimigrasian khususnya pelayaran. Perubahan Kantor Imigrasi Kelas II Malang menjadi Kantor Imigrasi Kelas I Malang, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : M-12.PR.07.04 Tahun 2007 tanggal, 30 Juli 2007, tentang Peningkatan Kelas Kantor Imigrasi dari Kelas II menjadi Kelas I. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I dilantik pada tanggal 27 Maret 2008 yang diikuti serah terima jabatan Kepala Kantor dan pelantikan Pejabat Struktural dibawahnya pada tanggal 04 April 2008.

Dari tahun ke tahun, Kantor Imigrasi Kelas I Malang berusaha untuk terus berbenah secara sistem yang terpusat dan perubahan fisik bangunan yang disesuaikan dengan kondisi, guna memberikan pelayanan dan kenyamanan yang terbaik kepada masyarakat khususnya yang berhubungan dengan keimigrasian. Untuk pelayanan bagi warga negara Indonesia khususnya penerbitan paspor dengan memberikan pelayanan secara One Stop Service (OSS). Untuk pelayanan bagi warga negara asing menggunakan sistem terpusat Berbagai capaian yang menggambarkan kinerja telah duwujudkan. Hal ini tercermin dari peningkatan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.

Sebagai Kantor Imigrasi Kelas I, menyadari akan tantangan yang cukup besar dalam perjalanan ke depan, terlebih dalam lingkungan globalisasi. Inovasi terus menerus dikembangkan dalam bidang pengetahuan maupun teknologi. Adanya kritik/saran/masukan dari masyarakat menjadi masukan dalam peningkatan pelayanan keimigrasian kepada masyarakat.

Wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Malang yang sedemikian dengan luas wilayah 7.249,47 km² dan jumlah penduduk 6.955.211 jiwa, yang terbagi atas wilayah :

  1. Kota Malang
  2. Kabupaten Malang
  3. Kota Pasuruan
  4. Kabupaten Pasuruan
  5. Kota Probolinggo
  6. Kabupaten Probolinggo
  7. Kota Batu
  8. Kabupaten Lumajang

Dalam perkembangannya, wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang mengalami beberapa penyesuaian. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-02.OT.01.03 Tahun 2024 tanggal 15 Juli 2024 tentang pembentukan beberapa Kantor Imigrasi baru, wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang ditetapkan meliputi :

  1. Kota Malang
  2. Kabupaten Malang
  3. Kabupaten Probolinggo
  4. Kabupaten Pasuruan
  5. Kota Batu
  6. Kota Probolinggo
  7. Kota Pasuruan

Selanjutnya, kembali dilakukan penataan wilayah kerja seiring dengan pembentukan beberapa Kantor Imigrasi baru di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-51.OT.01.03 Tahun 2025 tanggal 14 November 2025, wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang kemudian disesuaikan menjadi :

  1. Kota Malang
  2. Kota Batu
  3. Kota Probolinggo
  4. Kabupaten Malang
  5. Kabupaten Probolinggo.

Penyesuaian wilayah kerja tersebut dilakukan seiring dengan pembentukan Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pasuruan yang memiliki wilayah kerja meliputi

  1. Kabupaten Pasuruan
  2. Kota Pasuruan

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang telah menyusun rencana yang tertuang dalam Visi dan Misi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang. Visi berkaitan dengan pandangan kedepan menyangkut Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang dalam melayani masyarakat agar dapat berkarya secara konsisten dan tetap eksis, antisipatif, inovatif, transparan serta produktif untuk mencapai tujuan.

Visi dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang itu sendiri adalah menjadikan insan imigrasi yang profesional, berwibawa dan berwawasan global, sehingga terwujud pelayanan prima dibidang keimigrasian bagi masyarakat di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang.

Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Imigrasi, terjadi perubahan nomenklatur untuk kantor imigrasi yang membawahi tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) dan tidak membawahi TPI, sehingga nama Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang karena membawahi TPI Tanjung Tembaga.

Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang mempunyai 5 (lima) unit pelayanan yaitu:

  1. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang
  2. Unit Kerja Kantor Imigrasi Kota Probolinggo
  3. Unit Kerja Kantor Imigrasi Kabupaten Probolinggo
  4. Unit Layanan Paspor Lippo Plaza Batu
  5. TPI Tanjung Tembaga Probolinggo

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang bekerjasama dengan Pemerintah Kota dan Kabupaten dengan menggelar Mall Pelayanan Publik (MPP) yaitu:

  1. Mall Pelayanan Publik "Merdeka" Kota Malang
 
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang
Kantor Wilayah Ditjenim Jawa Timur
school   Jl. Raden Panji Suroso No.4, Polowijen, Kec. Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur 65126
icon   08113595000
email   Email Kehumasan
    malang@imigrasi.go.id
email   Email Pengaduan
    malang@imigrasi.go.id

 

facebook Kantor Imigrasi Malang   twitter Kantor Imigrasi Malang   instagram Kantor Imigrasi Malang     Youtube Kantor Imigrasi Malang   rss Kantor Imigrasi Malang
Laman Resmi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi
Provinsi Jawa Timur

Copyright © 2026 Direktorat Jenderal Imigrasi
logoupimi
 
KANTOR IMIGRASI
KELAS I TPI
MALANG


    instagram  imigrasi malang   Youtube  imigrasi malang

  Jl. Raden Panji Suroso No.4, Polowijen, Kec. Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur 65126
  08113595000
email   malang@imigrasi.go.id

Copyright © 2025
Direktorat Jenderal Imigrasi Republik Indonesia