
Malang (17/09) — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malangmengadakan Kegiatan Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang kepada Desa Binaan Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang Tahun 2024 di Hotel Grand Miami, Kepanjen pada Hari Selasa, 17 September 2024. Kegiatan diawali dengan sambutan dan pembukaan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang dimana pada sambutannya disampaikan bahwa latar belakang dilaksanakannya kegiatan ini untuk menciptakan sinergi dan kerjasama yang efektif dalam upaya pencegahan dan penanggulangan tindak pidana perdagangan orang. Setelah sambutan, kegiatan dilanjutkan dengan paparan narasumber yang dipandu oleh moderator.
Paparan pertama oleh Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja pada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Malang yang memberikan materi mengenai prosedur menjadi PMI yang baik dan benar.
Paparan kedua oleh BP2MI Kota Malang yang memberikan materi tentang pengenalan dan dampak TPPO terhadap individu dan masyarakat. Dan paparan terakhir diberikan oleh Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kabupaten Malang dengan materi tentang kebijakan Adminduk untuk pencegahan TPPO di Kabupaten Malang.
Setelah pemaparan materi, kegiatan kemudian dilanjutkan dengan tanya jawab dan pembentukan grup whatsapp desa binaan imigrasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang. Pembentukan grup whatsapp ini bertujukan untuk memberikan wadah kepada seluruh anggota desa binaan imigrasi untuk secara aktif berperan serta dam pencegahan TPPO. Hal ini juga dapat memudahkan dalam koordinasi dan penyampaian informasi

