
Malang - (2/10) Kantor Imigrasi Malang telah menggelar kegiatan sosialisasi Implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Acara ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada seluruh pegawai terkait peraturan disiplin yang harus dipatuhi oleh PNS dalam rangka menjaga kinerja yang profesional dan bertanggung jawab.
Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh jajaran pegawai Kantor Imigrasi Malang dan dipandu oleh Kepala Kantor, Anggoro Widjanarko, yang bertindak sebagai moderator. Sosialisasi ini dibawakan langsung oleh Pria Wibawa, Inspektur Wilayah VI, yang memberikan paparan komprehensif terkait aturan-aturan baru yang tercantum dalam PP 94/2021, serta sanksi yang akan dikenakan bagi pegawai yang melanggar.
Dalam pemaparannya, Pria Wibawa menekankan pentingnya kedisiplinan sebagai fondasi utama dalam pelayanan publik yang prima. Ia juga mengingatkan bahwa peraturan ini merupakan pedoman yang harus ditaati oleh setiap pegawai demi menjaga integritas dan reputasi instansi.

