
Malang (25/02) – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang melaksanakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi terhadap seorang Warga Negara Malaysia yang merupakan eks warga binaan Lapas Malang.
Tindakan ini dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan keimigrasian. Deportasi dilaksanakan setelah yang bersangkutan menyelesaikan masa pembinaan di lembaga pemasyarakatan.
Langkah ini merupakan wujud komitmen Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang dalam menjaga kedaulatan negara serta memastikan ketertiban dan kepatuhan terhadap aturan keimigrasian di wilayah Indonesia.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang akan terus menjalankan pengawasan keimigrasian secara tegas, profesional, dan sesuai ketentuan hukum demi menjaga keamanan serta ketertiban wilayah.

