
Kediri (25/02) – Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang mengikuti kegiatan Penyuluhan Hukum secara daring dengan tema “Penegakan Hukum Keimigrasian Pasca Berlakunya KUHAP 2025”. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Universitas Gadjah Mada bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Kegiatan penyuluhan ini menjadi sarana penting dalam memperkuat pemahaman jajaran yang membidangi penyidikan keimigrasian terhadap perkembangan regulasi terbaru, khususnya setelah diberlakukannya KUHAP 2025.
Melalui kegiatan ini, diharapkan aparatur keimigrasian dapat semakin memahami aspek hukum dan prosedur penegakan hukum yang relevan dengan tugas dan fungsi keimigrasian.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang berkomitmen untuk terus meningkatkan profesionalisme dan kapasitas sumber daya manusia, guna mendukung penegakan hukum keimigrasian yang optimal, akuntabel, dan berintegritas.

