
Malang (28/2) – Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memastikan pelaksanaan layanan yang sesuai dengan ketentuan terbaru, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang melaksanakan rapat penetapan standar pelayanan dan standar operasional prosedur (SOP) layanan keimigrasian.
Kegiatan ini menjadi langkah strategis Kantor Imigrasi Malang dalam menjaga dan memperkuat komitmen terhadap predikat Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) yang telah diraih. Melalui rapat ini, seluruh jajaran berfokus pada pembaruan serta penyempurnaan standar layanan agar tetap relevan dengan regulasi terbaru di bidang pelayanan paspor dan izin tinggal.
Kepala Kantor Imigrasi Malang menegaskan bahwa konsistensi dalam penerapan standar pelayanan dan SOP merupakan kunci utama dalam mewujudkan pelayanan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Dengan adanya penetapan standar ini, Kantor Imigrasi Malang berharap seluruh proses layanan publik dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan adaptif terhadap perubahan kebijakan maupun kebutuhan masyarakat.

