
Surabaya (29/08) telah dilakukan proses deportasi Warga Negara China dengan didampingi oleh 2 (dua) orang petugas dari Seksi Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang melalui Bandara Internasional Juanda Surabaya. Adapun Warga Negara China ini dikenakan Tindak Adminstratif Keimigrasian (TAK) Deportasi dikarenakan melanggar ketentuan Pasal 75 ayat (1) Undang Undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

