
Malang (9/10) – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang telah sukses melaksanakan Operasi JAGRATARA Tahap III pada 7-8 Oktober 2024 di Kabupaten Pasuruan.
Pada hari pertama, tim dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang yang terdiri dari enam petugas memulai operasi pengawasan di salah satu perusahaan di Pasuruan. Pemeriksaan berfokus pada verifikasi dokumen keimigrasian WNA, seperti paspor, Izin Tinggal Terbatas (ITAS), dan izin kerja terkait. Selain pemeriksaan dokumen, tim juga melakukan wawancara untuk memastikan aktivitas WNA tersebut sesuai dengan izin tinggal yang diberikan.
Pada hari kedua, tim melanjutkan operasi di perusahaan lain di kawasan industri Pasuruan, dengan fokus pada tiga WNA dari berbagai negara. Selain memeriksa dokumen keimigrasian, tim juga melakukan inspeksi di area kerja untuk memastikan tidak ada WNA lain yang bekerja tanpa izin atau melanggar ketentuan keimigrasian.
Dari dua kegiatan diatas, tidak ditemukan pelanggaran keimigrasian selama pemeriksaan di kedua perusahaan. WNA dan pihak manajemen perusahaan bersikap sangat kooperatif dalam memberikan akses dan informasi kepada tim pengawas. Seluruh dokumen keimigrasian dinyatakan sah dan masih berlaku, serta tidak ditemukan adanya indikasi pelanggaran.

