
Tangerang – Senin (14/10) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang Kawil Kemenkumham Jatim mendeportasi seorang WNA asal Kolombia berinisial NECM. Sebelumnya NECM telah melanggar pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pendeportasian dilakukan setelah yang bersangkutan terbukti overstay sebanyak 61 hari dan tidak mampu membayar biaya beban.
Pengawasan melekat keberangkatan NECM dikawal oleh Farid Maruf dan Fuad Zulkarnain dari Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Imigrasi Malang melalui jalur udara dari Malang menuju Bandara Soekarno Hatta.
Deportasi terhadap NECM dilaksanakan pada tanggal 14 Oktober 2024 Pukul 17:50 WIB, di Bandara Soekarno Hatta, menggunakan maskapai Emirates Airlines EK 357 dengan rute Jakarta-Dubai dilanjutkan dengan pesawat Emirates Airlines EK213 dengan rute Dubai-Bogota.
Tindakan ini merupakan bentuk nyata upaya Penegakan Hukum Keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang.

