
Malang (22/05) โ Tim PIMPASA dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang melaksanakan kegiatan sosialisasi bahaya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) di SMK Muhammadiyah 1 Kepanjen, Kabupaten Malang.
Kegiatan diawali dengan koordinasi bersama Pembina Kesiswaan, kemudian dilanjutkan dengan sesi sosialisasi di ruang multimedia yang dihadiri oleh siswa kelas XI dan perwakilan guru.
Dalam kegiatan tersebut, petugas menyampaikan materi berdasarkan paparan resmi Direktorat Jenderal Imigrasi yang mencakup antara lain:
๐น Tugas dan fungsi keimigrasian,
๐น Jenis dan ketentuan dokumen perjalanan,
๐น Pengertian serta unsur-unsur TPPO/TPPM,
๐น Beragam modus yang kerap digunakan pelaku,
๐น Dan langkah-langkah pencegahan agar tidak menjadi korban.
Sosialisasi berlangsung interaktif dan edukatif, ditandai dengan antusiasme para siswa dalam sesi tanya jawab. Kegiatan diakhiri dengan audiensi bersama Kepala Sekolah, yang menyampaikan apresiasi atas inisiatif Imigrasi Malang dalam memberikan edukasi hukum kepada generasi muda.
Melalui kegiatan ini, diharapkan para siswa dapat lebih waspada dan memiliki pemahaman yang benar mengenai bahaya TPPO dan TPPM, serta berperan sebagai agen penyebar informasi di lingkungan sekitar.

