Imigrasi Berlakukan WFH pada hari Jumat, Layanan Keimigrasian Tetap Beroperasi Normal

 Imigrasi Berlakukan WFH pada hari Jumat Layanan Keimigrasian Tetap Beroperasi Normal 1

JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mulai memberlakukan kebijakan Bekerja dari Rumah (Work From Home/WFH) pada hari Jumat bagi Aparatur Sipil Negara yang menjalankan tugas dukungan manajemen dan/atau tugas administratif. Kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Bagi Pegawai ASN di Instansi Pemerintah dan Surat Edaran Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 2 Tahun 2026 dan berlaku mulai Jumat (10/4/2026).

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan bahwa kebijakan ini untuk mendukung pengelolaan dan pemanfaatan energi secara lebih efisien, serta menjamin perlindungan dan pengelolaan lingkungan yang berorientasi jangka panjang.

Imigrasi Berlakukan WFH pada hari Jumat Layanan Keimigrasian Tetap Beroperasi Normal 2

"Kami memastikan bahwa operasional layanan keimigrasian tidak akan terganggu. WFH diperuntukkan bagi ASN yang melaksanakan tugas dukungan manajemen. Untuk petugas layanan ataupun yang melakukan pengawasan keimigrasian, tetap bekerja sebagaimana biasa," ujar Hendarsam pada Rabu (8/4/2026).

ASN yang tetap bertugas seperti biasa di hari Jumat meliputi seluruh personel yang bertugas di Kantor Imigrasi (pelayanan paspor dan izin tinggal), tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) di bandara internasional, pelabuhan, dan pos lintas batas negara serta unit intelijen dan pengawasan keimigrasian.

Ditjen Imigrasi juga melakukan pengawasan ketat terhadap efektivitas kerja pegawai yang menjalankan WFH. Setiap atasan langsung diwajibkan memantau hasil kerja harian guna memastikan produktivitas tetap terjaga meskipun tidak berada di kantor secara fisik.

Sebagai penutup, Hendarsam Marantoko memberikan pesan bagi seluruh jajaran Imigrasi di seluruh Indonesia untuk tetap memprioritaskan kepentingan publik.

Imigrasi Berlakukan WFH pada hari Jumat Layanan Keimigrasian Tetap Beroperasi Normal 3

"Kepentingan masyarakat adalah prioritas utama. Saya menginstruksikan kepada seluruh kepala kantor wilayah, kepala kantor imigrasi dan kepala rumah detensi imigrasi untuk memantau langsung di lapangan dan memastikan layanan tetap berjalan dengan cepat, transparan, dan tanpa hambatan. Pelaksanaan WFH tidak boleh sampai mengurangi kualitas pelayanan yang selama ini kita bangun," pungkas Hendarsam.

Imigrasi Malang Laksanakan Eazy Intal bagi WNA di Kota Batu

Imigrasi Malang Laksanakan Eazy Intal bagi WNA di Kota Batu

Batu (13/03) – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang melaksanakan layanan Eazy Izin Tinggal (Eazy Intal) bagi seorang Warga Negara Asing (WNA) di Kota Batu dalam rangka permohonan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) karena alasan kemanusiaan.

Kegiatan ini menjadi wujud nyata komitmen Kantor Imigrasi Malang dalam menghadirkan pelayanan yang humanis, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat, khususnya bagi pemohon yang tidak dapat hadir langsung ke kantor.

Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pengambilan data biometrik serta verifikasi lapangan terhadap WNA yang bersangkutan. Diketahui, pemohon berada dalam kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan untuk datang ke Kantor Imigrasi karena sedang sakit.

Selain itu, petugas juga melakukan koordinasi dan verifikasi dengan RT setempat serta petugas RSUD Kota Batu untuk memastikan kondisi pemohon secara langsung. Langkah ini dilakukan guna menjamin bahwa setiap kebijakan yang diambil telah melalui proses verifikasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Imigrasi Malang Laksanakan Eazy Intal bagi WNA di Kota Batu 2

Melalui sinergi dan pendekatan kemanusiaan ini, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang memastikan bahwa pelayanan keimigrasian tetap berjalan sesuai prosedur, namun tetap mengedepankan nilai empati dan kepedulian terhadap kondisi pemohon.

Imigrasi Malang Laksanakan Operasi Pengawasan Keimigrasian di Kota Batu dan Malang

Imigrasi Malang Laksanakan Operasi Pengawasan Keimigrasian di Kota Batu dan Malang

Batu–Malang (11/03) – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang melaksanakan operasi pengawasan keimigrasian di wilayah Kota Batu dan Kota Malang selama tiga hari, mulai tanggal 9 hingga 11 Maret 2026. Kegiatan ini difokuskan pada pemantauan keberadaan serta aktivitas Warga Negara Asing (WNA) di sejumlah lokasi yang terindikasi menjadi tempat aktivitas mereka.

Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pemeriksaan terhadap dokumen keimigrasian dengan meminta Orang Asing menunjukkan paspor atau dokumen perjalanan, serta visa atau izin tinggal untuk memastikan keabsahan dan kesesuaian jenis izin dengan kegiatan yang dilakukan.

Selain itu, petugas juga melakukan langkah-langkah pengawasan lainnya, seperti penyimpanan sementara dokumen perjalanan untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut, membawa Orang Asing untuk dimintai keterangan dalam rangka penindakan keimigrasian, serta melakukan pengumpulan data dan informasi terkait keberadaan dan aktivitas WNA.

Imigrasi Malang Laksanakan Operasi Pengawasan Keimigrasian di Kota Batu dan Malang 2

Seluruh rangkaian kegiatan dilaksanakan secara profesional, tertib, dan penuh tanggung jawab, sebagai wujud komitmen Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang dalam menegakkan hukum keimigrasian serta menjaga ketertiban dan keamanan wilayah.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang Laksanakan Pemindahan Deteni ke Rudenim Surabaya

Kantor Imigrasi Malang Laksanakan Pemindahan Deteni ke Rudenim Surabaya

Pasuruan (10/03) – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang melaksanakan kegiatan pemindahan deteni ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Surabaya sebagai bagian dari upaya optimalisasi penempatan deteni.

Deteni yang dipindahkan merupakan Warga Negara Sudan yang selanjutnya akan menjalani proses penanganan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kegiatan ini dilaksanakan dengan mengedepankan prosedur yang tertib, aman, dan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian.

Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang dalam melaksanakan fungsi pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian secara profesional, tertib, dan akuntabel.

Kakanwil Ditjen Imigrasi Jawa Timur Laksanakan Monitoring dan Evaluasi di UKK Probolinggo

Kakanwil Ditjen Imigrasi Jawa Timur Laksanakan Monitoring dan Evaluasi di UKK Probolinggo

Probolinggo (10/03) – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Timur melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) di Unit Kerja Keimigrasian (UKK) Kota Probolinggo.

Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan bahwa pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian di UKK Probolinggo berjalan sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan, serta memenuhi prinsip pelayanan publik yang optimal.

Melalui kegiatan monitoring dan evaluasi ini, diharapkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dapat terus ditingkatkan, baik dari aspek prosedur, sarana prasarana, maupun kinerja petugas.

Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam mewujudkan pelayanan keimigrasian yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.

 
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang
Kantor Wilayah Ditjenim Jawa Timur
school   Jl. Raden Panji Suroso No.4, Polowijen, Kec. Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur 65126
icon   08113595000
email   Email Kehumasan
    malang@imigrasi.go.id
email   Email Pengaduan
    malang@imigrasi.go.id

 

facebook Kantor Imigrasi Malang   twitter Kantor Imigrasi Malang   instagram Kantor Imigrasi Malang     Youtube Kantor Imigrasi Malang   rss Kantor Imigrasi Malang
Laman Resmi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi
Provinsi Jawa Timur

Copyright © 2026 Direktorat Jenderal Imigrasi
logoupimi
 
KANTOR IMIGRASI
KELAS I TPI
MALANG


    instagram  imigrasi malang   Youtube  imigrasi malang

  Jl. Raden Panji Suroso No.4, Polowijen, Kec. Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur 65126
  08113595000
email   malang@imigrasi.go.id

Copyright © 2025
Direktorat Jenderal Imigrasi Republik Indonesia