
Malang (8/5) – Dalam rangka memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai layanan keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang bekerja sama dengan Radio RRI Malang menggelar program sosialisasi bertajuk “Layanan Paspor Tanpa Batas, Inovasi Pelayanan Imigrasi.”
Kegiatan sosialisasi ini menghadirkan Bapak Henrikus Mustiko Jati, Kepala Seksi Lalu Lintas Keimigrasian Kantor Imigrasi Malang, sebagai narasumber yang membahas berbagai topik seputar layanan paspor dan inovasi pelayanan publik.
Dalam kesempatan tersebut, Henrikus menjelaskan secara rinci mengenai jenis-jenis paspor, termasuk paspor biasa dan elektronik (e-paspor), persyaratan penerbitan, serta manfaat penggunaan e-paspor bagi masyarakat. Selain itu, ia juga menekankan pentingnya penerapan layanan ramah HAM sebagai bentuk komitmen Kantor Imigrasi Malang dalam memberikan pelayanan yang humanis, inklusif, dan berintegritas.
Henrikus juga mengingatkan bahwa setiap pemohon paspor wajib melakukan pendaftaran antrean melalui aplikasi M-Paspor sebelum datang ke kantor. Aplikasi ini dirancang untuk memberikan kemudahan dalam mengatur jadwal kedatangan dan mempercepat proses pelayanan.
Kantor Imigrasi Malang terus berupaya menghadirkan berbagai inovasi dalam pelayanan publik agar masyarakat memperoleh pengalaman layanan yang cepat, transparan, dan efisien.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan masyarakat dapat memahami lebih baik tentang layanan keimigrasian serta memanfaatkan fasilitas digital yang telah disediakan pemerintah.

